Anak Hasil Z!na, Siapa Wali Sah Nikahnya Kelak?

Anak Hasil Z!na, Siapa Wali Sah Nikahnya Kelak?

Anak Hasil Z!na, Siapa Wali Sah Nikahnya Kelak?
Anak Hasil Z!na, Siapa Wali Sah Nikahnya Kelak?
UPDATE ISLAMIC: Satu hal yang telah ma`ruf di ketahui umum merupakan dalam pernikahan seorang perempuan mesti di wakili oleh walinya. Yang pertama sekali menjadi wali merupakan ayahnya sendiri. Ketika ayahnya tidak ada maka akan di gantikan oleh orang lain yang ada dalam urutan wali pernikahan.

Masalah timbul pada anak hasil perz!nahan, di mana dalam agama, ia tidak di hubungkan nasabnya kepada ayahnya sehingga secara syar`i ayah biologisnya bukanlah ayahnya sehingga ia tidak berhak menjadi wali. Nasabnya hanya di bangsakan kepada ibunya. Karena ini ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa yang menjadi walinya merupakan wali ibunya sendiri.

Pertanyaan:
Siapa sebenarnya yang berhak menjadi wali nikah bagi anak z!na? 

Jawaban:
yang menjadi wali dalam pernikahan bagi anak hasil perz!naan merupakan wali hakim. 
Anak z!na dalam pandangan agama tidak terhubung nasabnya kepada ayah biologisnya, tetapi nasabnya hanya terhubung kepada ibunya. Maka anak z!na tidak menerima warisan dari ayah biologisnya, demikian juga sebaliknya. Ini merupakan ijma’ para ‘Ulama yang disepakati oleh ke-empat madzhab fiqh.

Selain tidak berlaku waris-mewarisi di antara anak z!na dan ayah biologisnya, dalam madzhab al-Syafi’i juga tidak berlaku semua hukum nasab yang lain di antara keduanya seperti pernikahan. Ayah biologisnya sah saja menikahi anak tersebut karena nuthfah yang keluar melalui perz!naan tidak terhormat dalam pandangan agama.

Salah satu hukum nasab merupakan perwalian dalam pernikahan. Karena anak perz!naan tidak terhubung nasabnya dengan ayah biologisnya, maka ayahnya tersebut tidak sah menjadi wali nikah anak hasil z!na tersebut sebagaimana di terangkan secara sharih oleh para ‘Ulama dalam kitab fiqh.

Ketika ayah biologis tidak punya hak wali, lalu siapakah yang berhak menjadi wali dari anak z!na? Sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya dalam tulisan kami urutan hak perwalian dalam pernikahan, bahwa yang paling berhak menjadi wali merupakan wali nasab. Jika wali pada bagian ini tidak ada, baik secara nyata maupun tidak ada (hissi) menurut pandangan agama (syar`i), maka hak wali berpindah kepada wali wila`. Jika wali perempuan tersebut bukanlah mantan budak sehingga wali dari pihak wila` tidak berlaku baginya, maka hal wali langsung berpindah kepada sulthan dan penggantinya.

Dalam permasalahan anak z!na, karena ia tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya maka dapat dipastikan bahwa ia tidak mempunyai wali dari nasab. Dalam hal ini jika ia bukan seorang mantan budak maka otomatis ia juga tidak mempunyai wali wila`, maka hak perwalian berpindah kepada sulthan atau penggantinya, karena seseorang yang tidak mempunyai wali maka sulthan-lah yang menjadi walinya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits Rasulullah Saw :

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

“Sulthan merupakan wali bagi orang yang tidak ada wali.” (H.R. Imam Abu Dawud) 
Berdasarkan pemahaman tentang hadits ini dan ketentuan tentang perpindahan hak perwalian nikah serta nisab anak z!na, maka dapat dipahami bahwa yang menjadi wali bagi anak z!na merupakan sulthan atau penggantinya (KUA).

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa yang menjadi wali perempuan anak hasil perz!nahan merupakan wali ibunya karena ia di bangsakan kepada ibunya merupakan pendapat yang tidak di dukung referensi. Belum kami temukan ada pendapat ulama yang menyatakan demikian. Dalam hukum fiqh, wali pernikahan hanya berada dari pihak kerabat ayah tidak ada dari pihak kerabat sang ibu.

Syeikhul Islam Zakaria al-Anshari, Tahrir, Jld. II ,(Jeddah, Haramain, tt), h. 226-227 
Wallahu A`lam.
Baca juga:5 Hal yang Dapat Mengeluarkan Kita Dari Islam, Muslim Wajib TahuIni Dia 3 (Tiga) Sisi Tampilan Dajjal
Demikianlah ulasan singkat tentang Anak Hasil Z!na, Siapa Wali Sah Nikahnya Kelak?, semoga bermanfaat untuk pembaca.

Sumber:  http://beritaislamiterkini.blogspot.co.id

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.

LATEST ARTICLES

Posting Komentar