Bantu Sebarkan!!! Kalau Mimpi Basah Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Bantu Sebarkan!!! Kalau Mimpi Basah Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Bantu Sebarkan!!! Kalau Mimpi Basah Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Bantu Sebarkan!!! Kalau Mimpi Basah Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
BULETIN ISLAMIC: Mimpi basah atau keluarnya air mani saat kita tertidur pertanda kita dalam kondisi hadas besar dan harus mandi junub. Tapi, apakah mimpi basah saat berpuasa Ramadan dapat membatalkan puasa kita? Hal ini masih menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Sebagian beranggapan, hadas ini sama dengan wanita yang tiba-tiba datang bulan dan harus membatalkan puasanya. Sedangkan sebagian lainnya, tetap berpuasa karena menganggap hal tersebut terjadi tanpa disengaja.

Ternyata kejadian mimpi basah tidak membatalkan puasa, pasalnya hal ini terjadi bukan karena keinginan orang yang sedang berpuasa. Peristiwa ini dalam kajian medis terjadi akibat kantong sperma telah penuh dengan sperma yang dihasilkan oleh testis dan tidak bisa menampung lagi. Akhirnya sperma tersebut dikeluarkan dengan mekanisme alami yang disebut mimpi basah ini. Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Bukhari-Muslim.
Baca juga: Bantu Sebarkan Kabar Duka Ini, Kakak Adik Tewas Tersengat Listrik, Sungguh Menyedihkan
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”

Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”

Orang yang mengalami mimpi basah saat puasa sebaiknya disegerakan untuk mandi junub, agar bisa melakukan salat wajib di waktu selanjutnya. Adab mandi junub yakni niat, kemudian membasuh air ke seluruh bagian tubuh. Sementara untuk membasuh semua lubang tubuh itu hukumnya sunnah.

Kalau mandi junub saat puasa itu cukup meratakan air ke seluruh tubuh. Cuma kalau dilakukan saat sedang tak berpuasa dianjurkan membasuh air ke semua lubang yang ada pada tubuh hukumnya sunnah. Pada hakikatnya, orang yang memiliki hadas besar saat berbicara termasuk makruh, namun untuk menghilangkan kemakruhannya bisa dilakukan dengan berwudu.

Makanya bila ada yang hadas besar, terutama suami istri yang sudah berhubungan intim pada malam hari ataupun yang mimpi basah, bisa ambil wudu dulu untuk menghilangkan kemakruhannya. Baru sebelum Subuh bisa mandi besar agar dapat menunaikan kewajiban shalat subuh.

Sumber: www.kajianislami.cf

Bantu Share!!! Inilah Kenapa Islam Sangat Melarang Meniup Makanan dan Minuman Yang Panas, Muslim Baca Ini Biar Tau

Bantu Share!!! Inilah Kenapa Islam Sangat Melarang Meniup Makanan dan Minuman Yang Panas, Muslim Baca Ini Biar Tau

Bantu Share!!! Inilah Kenapa Islam Sangat Melarang Meniup Makanan dan Minuman Yang Panas, Muslim Baca Ini Biar Tau
Bantu Share!!! Inilah Kenapa Islam Sangat Melarang Meniup Makanan dan Minuman Yang Panas,
Muslim Baca Ini Biar Tau
BULETIN ISLAMIC: Seringkali kita melihat, seorang Ibu ketika menyuapi anaknya makanan yang masih panas, seseorang meniup makanannya lalu disuapkan ke anaknya.Bukan cuma itu, bahkan orang dewasa pun ketika minum teh atau kopi panas, sering kita lihat, seseorang  meniup minuman panas itu lalu meminumnya. Cara demikian tidaklah dibenarkan dalam Islam

Inilah 3 fakta ilmiah tentang larangan meniup minuman dan makanan dalam Islam yang tidak sobat muslim ketahui. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhori, Rasulullah Muhammad Saw pernah bersabda kepada umat muslim:

"Apabila kalian (sedang) minum, maka jangan bernapas di dalam gelas, dan saat membuang hajat, maka jangan sentuh kemaluan menggunakan tangan kanan."

Hadis tersebut memberikan indikasi bahwa kita tidak boleh meniup atau bernafas di dalam gelas. Saat ini, banyak sekali orang yang meniup makanan dan minuman panas.
Hal ini wajar mengingat apa yang kita masukkan ke dalam mulut kita sangat panas dan mungkin saja kita tidak bersabar untuk segera mengonsumsinya.

Sayangnya, kebiasaan ini justru dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Lalu, apa alasannya? Tentu, Rasulullah tidak memberikan alasan terperinci, tetapi beliau melarang kita, berarti itu menjadi bagian dari sunah apabila kita menjalaninya.

Penjelasan Bahaya Meniup Makanan dan Minuman Panas
Semua yang telah mengenyam bangku sekolah pasti memahami, manusia bernapas menghirup oksigen atau O2, dan menghembuskan karbondioksida atau CO2. Ketika kita meniup makanan, tentunya yang kita keluarkan merupakan gas CO2. Sementara itu makanan panas tadi masih mengeluarkan uap air (H2O). Menurut reaksi kimia, apabila uap air bereaksi dengan karbondioksida akan membentuk senyawa asam karbonat (carbonic acid) yang bersifat asam.

H2O + CO2 => H2CO3
Perlu kita tahu bahwa didalam darah itu terdapat H2CO3 yang berguna untuk mengatur pH (tingkat keasaman) di dalam darah. Darah merupakan Buffer (larutan yang dapat mempertahankan pH) dengan asam lemahnya berupa H2CO3 dan dengan basa konjugasinya berupa HCO3- sehingga darah memiliki pH sebesar 7,35 – 7,45 dengan reaksi sebagai berikut:

CO2 + H20 HCO3- + H+
Tubuh menggunakan penyangga pH (buffer) dalam darah sebagai pelindung terhadap perubahan yang terjadi secara tiba-tiba dalam pH darah. Adanya kelainan pada mekanisme pengendalian pH tersebut, bisa menyebabkan salah satu dari 2 kelainan utama dalam keseimbangan asam basa, yaitu asidosis atau alkalosis.

Asidosis merupakan suatu keadaan dimana darah terlalu banyak mengandung asam (atau terlalu sedikit mengandung basa) dan sering menyebabkan menurunnya pH darah.

Sedangkan Alkalosis merupakan suatu keadaan dimana darah terlalu banyak mengandung basa (atau terlalu sedikit mengandung asam) dan kadang menyebabkan meningkatnya pH darah.

Kembali lagi ke permasalahan awal, dimana makanan kita tiup, lalu karbondioksida dari mulut kita akan berikatan dengan uap air dari makanan dan menghasilkan asam karbonat yang akan mempengaruhi tingkat keasaman dalam darah kita sehingga akan menyebabkan suatu keadaan dimana darah kita akan menjadi lebih asam dari seharusnya sehingga pH dalam darah menurun, keadaan ini lebih dikenal dengan istilah asidosis.
Baca juga: Gadis Ini Mengotori Kalimat Allah SWT dengan Darah Haid, Lihat Apa yang Terjadi pada Gadis ini
Hadits larangan meniup makanan panas
Seiring dengan menurunnya pH darah, pernafasan menjadi lebih dalam dan lebih cepat sebagai usaha tubuh untuk menurunkan kelebihan asam dalam darah dengan cara menurunkan jumlah karbon dioksida.

Pada akhirnya, ginjal juga berusaha mengkompensasi keadaan tersebut dengan cara mengeluarkan lebih banyak asam dalam air kemih.Tetapi kedua mekanisme tersebut tidak akan berguna jika tubuh terus menerus menghasilkan terlalu banyak asam, sehingga terjadi asidosis berat.

Sejalan dengan memburuknya asidosis, penderita mulai merasakan kelelahan yang luar biasa, rasa mengantuk, semakin mual dan mengalami kebingungan. Bila asidosis semakin memburuk, tekanan darah dapat turun, menyebabkan syok, koma dan bahkan kematian.

Dampak meniup makanan panas sebelum makan ternyata mengerikan juga ya, jadi lebih baik tunggu makanan sampai dingin ketika ingin memakannya. Dan Alhamdulillah bagi kita yang masih selamat meskipun sering meniup makanan panas sebelum makan. Mari kita ikuti Sunah Rasul SAW agar selamat dunia akhirat.

Sumber: http://infoislam88.blogspot.co.id

Bantu Sebarkan!!! Kaum Muslimin Mungkin Masih Banyak Yang Salah Mandi Jvnub... Ini Cara Mandi Wajib Yang Benar

Bantu Sebarkan!!!  Kaum Muslimin Mungkin Masih Banyak Yang Salah Mandi Jvnub... Ini Cara Mandi Wajib Yang Benar

Bantu Sebarkan!!!  Kaum Muslimin Mungkin Masih Banyak Yang Salah Mandi Jvnub... Ini Cara Mandi Wajib Yang Benar
Bantu Sebarkan!!!  Kaum Muslimin Mungkin Masih Banyak Yang Salah Mandi Jvnub... 
Ini Cara Mandi Wajib Yang Benar
BULETIN ISLAMIC: Mandi wajib merupakan perkataan yang mudah disebut, tetapi jangan terkejut apabila dikatakan banyak umat Islam di tanahair kita yang tidak sah mandi wajibnya kerana tidak melakukannya dengan benar.

Untuk melakukan mandi wajib yang benar, seseorang itu tidak boleh melakukannya dengan hanya mandi secara berdiri atau duduk mencangkung sahaja. Sebaliknya, ia mesti dilakukan dalam kedua2 keadaan bagi membolehkan seseorang itu meratakan air ke seluruh anggota badannya yang zahir.

Penolong Pengarah Bahagian Dakwah, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Uztaz Haji Mat Jais Kamos, 49, menegaskan, bagaimanapun, berdasarkan pengalamannya sebagai bekas kadi di Pejabat Agama Islam Gombak Timur dan penceramah, didapati banyak umat Islam yang tidak mengetahui perkara ini.

"Akibatnya, mandi majibnya menjadi tidak sah kerana tidak memenuhi salah satu rukun mandi wajib iaitu meratakan air keseluruh anggota badan yang zahir. Apabila mandi wajib tidak sah, ibadat yang dilakukan oleh seseorang itu juga turut tidak sah. Itulah akibatnya apabila tidak melakukan mandi wajib dengan benar," tegas beliau ketika ditemui di rumahnya di Taman Sri Keramat Kuala Lumpur.

Mandi wajib yang juga sebagai mandi j#nub atau janabah tidak boleh dipandang ringan oleh umat islam. Setiap orang yang mlakukannya mestilah mengetahui dan memenuhi rukun2nya. Apabila tidak mandi wajib seseorang itu tidak akan sah.

Rukun mandi wajib ada 3 perkara. Pertama, niat. Kedua, menghilangkan najis di badan. Ketiga, meratakan air keseluruh anggota badan yang zahir.

Niat mandi wajib: "Sahaja aku mengangkat hadas besar kerana Allah Taala." Atau " Sahaja aku mandi wajib kerana Allah Taala."
Baca juga: Karena Tak Punya Biaya, Suku Anak Dalam Diusir Rumah Sakit Saat Ingin Berobat

Niat itu di dalam hati dan ia hendaklah disertakan ketika air sampai ke mana2 bahagian anggota badan.

Bagi wanita yang habis haid, niat mandi wajib ialah: " Sahaja aku mengangkat hadas haid kerana Allah Taala."

Manakala bagi wanita yang habis nifas, niat mandi wajibnya ialah: " Sahaja aku mengangkat hadas nifas kerana Allah Taala".

Niat itu apabila dilambatkan atau ketika seseorang itu memulakannya selepas dia telah membasuh salah 1 anggota badannya akan menjadikan mandi wajibnya tidak sah. Oleh itu dia mestilah memulakan kembali niatnya ketika dia mula menyampaikan air keseluruh anggota badannya. Sekiranya dia berniat sebelum air sampai ke badan, niat itu juga tidak sah. Oleh itu mandi wajibnya tidak sah.

Mengenai rukun mandi wajib yang ke2, iaitu menghilangkan najis yang ada pada badan, menurut Ustaz Haji Mat Jais, menurut Imam Nawawi, apabila kita ada najis di badan, najis itu boleh dibasuh serentak dengan mandi wajib. Ertinya membasuh najis dengan mandi itu boleh disekalikan.

Sementara rukun mandi wajib yang ke3, iaitu meratakan air ke seluruh anggota badan yang zahir, meliputi kulit, rambut dan bulu yang ada di badan, sama ada bulu2 yang jarang atau lebat. Apabila rambut seseorang itu ditocang atau disanggul, sekiranya tidak sampai air ke dalamnya, tocang atau sanggul itu wajiblah dibuka. Bulu2 dalam lubang hidung pula, tidak wajib dibasuh kerana dianggap batin. Tetapi sekiranya, bulu2 di dalam hidung itu bernajis, ia wajiblah dibasuh.

Mengenai kuku pula, apabila di dalam kuku ada kotoran yg boleh menghalang sampai air ke badan khususnya di bahagian bawah kuku, kotoran itu wajiblah dibuang. Membuang kotoran di dalam kuku itu pula boleh dilakukan ketika sedang mandi.

Tentang rambut yg diwarnakan pula selain inai, inilah yang merumitnya.

Sebenarnya apabila rambut seseorang itu diwarnakan dengan pewarna selain inai, mandi wajib seseorang itu tidak sah. Oleh itu, seseorang yang mewarnakan rambutnya dengan pewarna selain inai, apabila dia hendak mandi wajib, dia mestilah membuang pewarna pada rambutnya terlebih dahulu. Tetapi untuk membuang pewarna itu pula bagaimana?..

Inilah yang rumitnya. Sedangkan pewarna pada rambut itu sebenarnya tidak boleh dibuang begitu mudah.

Yang menyebabkan mandi wajib orang yang menggunakan pewarna pada rambutnya tidak sah kerana pewarna itu akan menyalut rambutnya yang menghalang air sampai ke rambut. Ini berbeza dengan inai. Inai sebenarnya akan meresap ke rambut, tetapi pewarna pula akan menyalut rambut menyebabkan air terhalang ke rambut.

Tetapi dalam hal ini, jangan pula ada yang salah faham. Sebenarnya pewarna itu apabila dikeluarkan sijil halal oleh JAKIM dan sekiranya pewarna itu tidak bernajis, bukanlah bermaksud menjadi tidak sah. Dalam hal ini, sukalah saya menyatakan bahawa sembahyang dan mandi wajib itu berbeza. Jadi, mestilah dipandang dari sudut yg berbeza.

Dalam hal ini juga, sukalah saya menyatakan, huraian mengenai rukun mandi wajib seperti yang telah saya nyatakan ini adalah merupakan perbezaan sah atau tidak mandi wajib. Jadi, ia perlulah diberikan perhatian yang lebih oleh umat Islam.

Mengenai sebab2 seseorang itu wajib mandi wajib pula, Ustaz Haji Mat Jais menegaskan, sebab2nya terdiri daripada 6 sebab. 3 sebab melibatkan lelaki dan wanita iaitu kerana bersetubuh walaupun tidak keluar air m@ni, keluar air m@ni dan m@ti. Manakala 3 sebab lagi hanya melibatkan kaum wanita sahaja, iaitu keluar darah haid, nifas dan melahirkan anak (wiladah) .

Mandi wajib boleh dilakukan di mana2 dengan menggunakan air mutlak sama ada air telaga, air paip, sungai laut dan tasik.

Bagi pasangan suami isteri yang bersetubuh pula, mereka tidak semestinya mandi selepas bersetubuh, tetapi diwajibkan mandi ketika ingin beribadat. Selepas bersetubuh pula, apabila ia dilakukan pada waktu malam, apabila tidak mahu mandi wajib, seelok2nya ambillah wuduk sebelum tidur itu adalah sunat, manakala tidak berwuduk sebelum tidur adalah makruh.

Sumber: http://infoislam88.blogspot.co.id

Bantu Sebarkan!!!! Jangan Salah Menamakan Anak, Walaupun Terdengarkan Islami namun 6 Nama Ini Paling Disukai Jin

Bantu Sebarkan!!!!  Jangan Salah Menamakan Anak, Walaupun Terdengarkan Islami namun 6 Nama Ini Paling Disukai Jin 

Bantu Sebarkan!!!!  Jangan Salah Menamakan Anak, Walaupun Terdengarkan Islami namun 6 Nama Ini Paling Disukai Jin
Bantu Sebarkan!!!!  Jangan Salah Menamakan Anak, Walaupun Terdengarkan Islami namun 6 Nama Ini Paling Disukai Jin 
BULETIN ISLAMIC: Dalam program TV Tanyalah Ustaz, di TV9, Ustaz Sharhan Shafie seorang pengamal perubatan Islam menyatakan nama-nama berikut merupakan antara nama-nama anak Jin dan disukai JIN.

Walaupun sebutan nama-nama ini sedap didengar dan maknanya elok, menurut pengalaman beliau yang banyak mengubat pesakit-pesakit berkaitan sihir dan gangguan makhluk halus, nama-nama ini boleh mendatangkan penyakit misteri kepada seseorang yang menggunakannya.

Tidak bagus menamakan anak-anak saudara dengan nama seperti  di bawah ini untuk anak-anak saudara semua:
  1. Balqis
  2. Qistina/Kistina
  3. Najwa
  4. Zaquan/Zakuan
  5. Batrisya
  6. Erisya

Baca juga: Inilah 4 Negeri yang Dianjurkan Dihuni di Akhir Zaman
Peringatan daripada Ustaz Sharhan Shafie, kepada mereka yang mempunyai nama-nama seperti di atas TIDAK perlu menukar nama, tetapi cukuplah dengan menukar nama panggilan.
Sebagai contoh, nama NUR NAJWA. Kalau sebelum ini nama panggilan adalah Najwa, elok ditukarkan kepada Nur saja.

Namun, sesungguhnya segala macam penyakit sama ada sakit biasa atau misteri, semuanya datang dari Allah SWT. Bukan dari nama seseorang, semuanya ketentuan-Nya...

Cuma apa yang Ustaz Sharhan mahu sampaikan ialah, banyak kes pesakit yang datang untuk mendapatkan rawatan, pesakit itu namanya sama seperti nama-nama anak jin di atas.
Sebab itulah Ustaz Sharhan menasihatkan, elakkan memberi nama anak seperti nama anak yang selalu 'dipakai' jin.

P/S :: Walau bagaimanapun, tidaklah salah atau berdosa jika sekiranya Saudara Semua menggunakan nama tersebut...  
Wallahu a'lam...

Sumber: http://infoislam88.blogspot.co.id


Bantu Share ya!!! Bolehkah Istri Merintih Saat Berhubungan Dengan Suami Menurut Islam? Temukan Jawaban Disini

Bantu Share ya!!! Bolehkah Istri Merintih Saat Berhubungan Dengan Suami Menurut Islam? Temukan Jawaban Disini

Bantu Share ya!!! Bolehkah Istri Merintih Saat Berhubungan Dengan Suami Menurut Islam? Temukan Jawaban Disini
Bantu Share ya!!! Bolehkah Istri Merintih Saat Berhubungan Dengan Suami Menurut Islam? Temukan Jawaban Disini
BULUTIN ISLAMIC:  Menarik juga membahas hal yang satu ini, yakni rintihan wanita saat menikmati hubungan dengan sang suami dalam aktivitas keluarga. Berhubungan suami istri yaitu hal sakral yang dilakukan, kadang-kadang para muslimah merintih saat berhubungan suami istri karena menikmatinya. Apa tuh di benarkan dalam Islam...?

Dalam beberapa kitab klasik seperti " Uqûd al-Lujain fi Bayân Huqûq al-Zaujain, bicara atau bersuara pada saat jima " yaitu hal yang dilarang. Sebagian muslim dan muslimah jg berpegang pd pandangan ini sehingga tak berani bersuara, termasuk mengeluarkan rintihan, saat bercinta. Benarkah demikian?

Salim A. Fillah dalam bukunya Barakallahu Laka... Bahagianya Merayakan Cinta-tanpa kurangi penghargaan pada Syaikh Muhammad Umar An Nawawi Al Bantani yang sudah menulis kitab itu, memaparkan bahwa larangan bersuara ketika jima’ nyatanya bertentangan dgn kisah shahih yang menjelaskan praktek generasi Abd bin Humaid meriwayatkan dr Ibnu Mundzir seperti diambil Imam As Suyuthi dlm Ad Durrul Mantsur bahwa sahabat sekaligus penulis wahyu yang mulia, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, pernah suatu kali menjima’ istrinya. Mendadak sang istri mengeluarkan desahan napas dan rintihan yang penuh gairah hingga ia sendiri juga menjadi malu pd suaminya. Tetapi Muawiyah bin Abi Sufyan berkata, “Tidak apa-apa, tak jadi masalah. Sungguh untuk Allah SWT, yang paling menarik pd diri kalian yaitu desahan napas serta rintihan kalian. ”

Senada dengan kisah tersebut, faqihnya sahabat, Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya tentang hukum rintihan serta desahan waktu berjima’. Beliau menjawab : “Apabila anda menjima’ istrimu, berbuatlah sesukamu. ” Demikianlah praktek serta fatwa sahabat. Ternyata mereka membolehkan rintihan serta desahan waktu bercinta. Walau sekian, suami istri butuh memastikan supaya nada mereka waktu bercinta itu tidak sampai terdengar orang lain, termasuk anak-anaknya. Kesimpulannya, kembali lagi pada anda, asalkan merintih dengan pasangan yang halal serta tak mengganggu orang lain, Ok? Semoga artikel ini berfaedah ya, 
Baca juga:Kata Ade Armando, Al Quran dan Sunnah Merupakan Biang Masalah Serta Pangkal Bencana, Baca SelengkapnyaTernyata Orang Yang di Sangka Gila di Pasar Ini Merupakan Wali Allah SWT

Sumber: www.rindumadinah.com

Bantu Sebarkan!!!! Apabila Suami Suka Menc!um Atau Menjilat ''K3malvan" Istri, Pasangan Suami Istri Wajib Baca ini

Bantu Sebarkan!!!! Apabila Suami Suka Menc!um Atau Menjilat ''K3malvan" Istri, Pasangan Suami Istri Wajib Baca ini

Bantu Sebarkan!!!! Apabila Suami Suka Menc!um Atau Menjilat ''K3malvan" Istri, Pasangan Suami Istri Wajib Baca ini
Bantu Sebarkan!!!! Apabila Suami Suka Menc!um Atau Menjilat ''K3malvan" Istri, Pasangan Suami Istri Wajib Baca ini
BULETIN ISLAMIC: Dalam benak setiap pasangan, mungkin seringkali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami mencvmbui hal paling rahasia istrinya, yaitu organ !nt!m? Pada pertanyaan itu jawabannya sebagai berikut. Diijinkan untuk masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya. Allah SWT berfirman, " Para istri kalian yaitu pakaian bagi kalian, serta kalian adalah pakaian bagi istri kalian. " (Q. S. Al-Baqarah : 187) Allah SWT juga berfirman, " Para istri kalian yaitu ladang untuk kalian. Karenanya, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai. " (Q. S. Al-Baqarah : 223) Cuma saja, ada dua hal yang perlu di perhatikan : Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya :
Bantu Sebarkan!!!! Apabila Suami Suka Menc!um Atau Menjilat ''K3malvan" Istri, Pasangan Suami Istri Wajib Baca ini

(1) Menggauli istri di duburnya ; (2) Melakukan hubungan badan saat sang istri sedang " datang bln. ". Ke dua perbuatan ini termasuk dosa besar. Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam serta tak menyimpang dari fitrah yang lurus. Tentang menc!um atau menjilati k3malvan pasangan, tak terdapat dalil tegas yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa tidak, k3malvan, yang menjadi tempat keluarnya benda najis,

bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang disebut bagian anggota tubuh yang mulia, yang digunakan untuk berzikir serta membaca Alquran? Oleh karena Menjaga kelurusan fitrah yang suci serta adab yang mulia. Melindungi agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti : madzi. Ini semua adalah sisi dari usaha menjaga kebersihan serta kesucian jiwa. Allah SWT berfirman, " Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat serta mencintai orang yang menjaga kebersihan.

" (Q. S. Al-Baqarah : 222) Maksud ayat yaitu Allah SWT mencintai orang menjaga diri dari segala suatu hal yang kotor serta mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor merupakan benda najis, seperti : madzi. Sementara, kita sadar kalau, dalam keadaan semacam ini, tidak mungkin bila madzi tak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini tak semestinya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah) Semoga bermanfaat serta menjawab keraguan pada boleh tidaknya menc!um k3malvan istri. Sumber : mozaik. inilah. com
Baca juga:Pasangan Pengantin Ini Tinggalkan Pelaminan Demi Seorang Lelaki yang Mengejutkan dan Membuat Para Undangan MenangisDokter Tanpa Kaki Telah Rawat Ribuan Pasien dengan Mengelilingi Desa-Desa

Sumber: www.rindumadinah.com

Anak Hasil Z!na, Siapa Wali Sah Nikahnya Kelak?

Anak Hasil Z!na, Siapa Wali Sah Nikahnya Kelak?

Anak Hasil Z!na, Siapa Wali Sah Nikahnya Kelak?
Anak Hasil Z!na, Siapa Wali Sah Nikahnya Kelak?
UPDATE ISLAMIC: Satu hal yang telah ma`ruf di ketahui umum merupakan dalam pernikahan seorang perempuan mesti di wakili oleh walinya. Yang pertama sekali menjadi wali merupakan ayahnya sendiri. Ketika ayahnya tidak ada maka akan di gantikan oleh orang lain yang ada dalam urutan wali pernikahan.

Masalah timbul pada anak hasil perz!nahan, di mana dalam agama, ia tidak di hubungkan nasabnya kepada ayahnya sehingga secara syar`i ayah biologisnya bukanlah ayahnya sehingga ia tidak berhak menjadi wali. Nasabnya hanya di bangsakan kepada ibunya. Karena ini ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa yang menjadi walinya merupakan wali ibunya sendiri.

Pertanyaan:
Siapa sebenarnya yang berhak menjadi wali nikah bagi anak z!na? 

Jawaban:
yang menjadi wali dalam pernikahan bagi anak hasil perz!naan merupakan wali hakim. 
Anak z!na dalam pandangan agama tidak terhubung nasabnya kepada ayah biologisnya, tetapi nasabnya hanya terhubung kepada ibunya. Maka anak z!na tidak menerima warisan dari ayah biologisnya, demikian juga sebaliknya. Ini merupakan ijma’ para ‘Ulama yang disepakati oleh ke-empat madzhab fiqh.

Selain tidak berlaku waris-mewarisi di antara anak z!na dan ayah biologisnya, dalam madzhab al-Syafi’i juga tidak berlaku semua hukum nasab yang lain di antara keduanya seperti pernikahan. Ayah biologisnya sah saja menikahi anak tersebut karena nuthfah yang keluar melalui perz!naan tidak terhormat dalam pandangan agama.

Salah satu hukum nasab merupakan perwalian dalam pernikahan. Karena anak perz!naan tidak terhubung nasabnya dengan ayah biologisnya, maka ayahnya tersebut tidak sah menjadi wali nikah anak hasil z!na tersebut sebagaimana di terangkan secara sharih oleh para ‘Ulama dalam kitab fiqh.

Ketika ayah biologis tidak punya hak wali, lalu siapakah yang berhak menjadi wali dari anak z!na? Sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya dalam tulisan kami urutan hak perwalian dalam pernikahan, bahwa yang paling berhak menjadi wali merupakan wali nasab. Jika wali pada bagian ini tidak ada, baik secara nyata maupun tidak ada (hissi) menurut pandangan agama (syar`i), maka hak wali berpindah kepada wali wila`. Jika wali perempuan tersebut bukanlah mantan budak sehingga wali dari pihak wila` tidak berlaku baginya, maka hal wali langsung berpindah kepada sulthan dan penggantinya.

Dalam permasalahan anak z!na, karena ia tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya maka dapat dipastikan bahwa ia tidak mempunyai wali dari nasab. Dalam hal ini jika ia bukan seorang mantan budak maka otomatis ia juga tidak mempunyai wali wila`, maka hak perwalian berpindah kepada sulthan atau penggantinya, karena seseorang yang tidak mempunyai wali maka sulthan-lah yang menjadi walinya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits Rasulullah Saw :

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

“Sulthan merupakan wali bagi orang yang tidak ada wali.” (H.R. Imam Abu Dawud) 
Berdasarkan pemahaman tentang hadits ini dan ketentuan tentang perpindahan hak perwalian nikah serta nisab anak z!na, maka dapat dipahami bahwa yang menjadi wali bagi anak z!na merupakan sulthan atau penggantinya (KUA).

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa yang menjadi wali perempuan anak hasil perz!nahan merupakan wali ibunya karena ia di bangsakan kepada ibunya merupakan pendapat yang tidak di dukung referensi. Belum kami temukan ada pendapat ulama yang menyatakan demikian. Dalam hukum fiqh, wali pernikahan hanya berada dari pihak kerabat ayah tidak ada dari pihak kerabat sang ibu.

Syeikhul Islam Zakaria al-Anshari, Tahrir, Jld. II ,(Jeddah, Haramain, tt), h. 226-227 
Wallahu A`lam.
Baca juga:5 Hal yang Dapat Mengeluarkan Kita Dari Islam, Muslim Wajib TahuIni Dia 3 (Tiga) Sisi Tampilan Dajjal
Demikianlah ulasan singkat tentang Anak Hasil Z!na, Siapa Wali Sah Nikahnya Kelak?, semoga bermanfaat untuk pembaca.

Sumber:  http://beritaislamiterkini.blogspot.co.id

Mohon Sebarkan!!! 5 Hal yang Dapat Mengeluarkan Kita Dari Islam, Muslim Wajib Tahu

Mohon Sebarkan!!! 5 Hal yang Dapat Mengeluarkan Kita Dari Islam, Muslim Wajib Tahu

Mohon Sebarkan!!! 5 Hal yang Dapat Mengeluarkan Kita Dari Islam, Muslim Wajib Tahu
Mohon Sebarkan!!! 5 Hal yang Dapat Mengeluarkan Kita Dari Islam, Muslim Wajib Tahu
UPDATE ISLAMIC: Selama ini mayoritas umat muslim hanya mengetahui jika pembatal keIslaman hanya ada satu yaitu perbuatan Syirik. Padahal, jika dikaji secara lebih mendalam, sejatinya ada banyak sekali perbuatan manusia yang dapat mebatalkan keIslaman. Bahkan, beberapa di antaranya ternyata sering kita lakukan tanpa kita sadari sepenuhnya. Apa sajakah hal – hal yang bisa menjadi pembatal keIslaman tersebut? Berikut beberapa di antaranya telah kami rangkumkan untuk Anda :

Perbuatan Syirik
Hal pertama yang dapat membuat keIslaman seseorang batal adalah melakukan perbuatan syirik. Syirik merupakan setiap perbuatan manusia yang mengindikasikan adanya kepercayaan kepada hal – hal selain Allah SWT. Dalam praktinya sehari – hari ada dua macam syirik yang dapat dilakukan oleh manusia yaitu syirik besar dan syirik kecil.

Syirik besar merupakan perbuatan secara terang – terangan yang mengkui adanya Tuhan selain Allah SWT, sedangkan syirik kecil merupakan perbuatan syirik yang terlaksana sebagai dampak penggunaan berbagai macam benda dengan persepsi yang salah seperti penggunaan jimat atau pun cincin tertentu untuk menangkal sial, dll.

Murtad
Hal ke dua yang juga membatalkan keIslaman seseorang adalah murtad. Aktivitas murtad adalah aktivitas pernyataan yang dilakukan oleh seorang muslim bahwa ia telah tidak lagi mengikuti ajaran Agama Islam. Dalam praktiknya, aktivitas murtad dapat dibedakan menjadi tiga yaitu Murtad Qawli (murtad yang dilakukan dengan pernyataan langsng secara lisan)m Murtad Fi’li (murtad yang dilakukan tanpa pernyataan secara langsung, namun ia telah melaksanakan berbagai macam amalan perbuatan agama selain Islam), dan Murtad I’tiqadi (yaitu murtad yang dilakukan hanya dengan berniat di dalam hati atau pun akidah bahwa ia akan segera meninggalkan ajaran Islam untuk kemudian memeluk ajaran agama lain di luar Islam).
5 Hal yang Dapat Membatalkan KeIslaman Kita

Meragukan Kekafiran Orang Lain
Sebagai umat Islam, kita sudah seharusnya meyakini jika satu – satunya agama yang benar dan juga layak untuk dipeluk adalah ajaran Agama Islam. Agama di luar ajaran Islam merupakan agama yang salah dan bukan merupakan Agama yang diridhai oleh Allah SWT. Maka dari itu, sebagai umat Islam kita harus meyakini bahwa pemeluk agama lain selain agama Islam (yang telah mengenal atau pun dikenalkan dengan Islam, namun tidak mau memeluk Islam) merupakan orang yang kafir.

Tidak Menjalankan Hukum yang Telah Ditetapkan Allah
Sebagai pemeluk ajaran Agama Islam, setiap umat muslim seharusnya mematuhi semua ajaran dan juga peraturan hukum yang ada di dalam agama Islam tanpa terkecuali. Umat Islam seharusnya mengedepankan Al-Qur’an dan juga Al-Hadits sebagai pedoman utama dalam menetapkan hukum, baru kemudian menggunakan hukum – hukum buatan manusia yang berasal dari berbagai macam kajian – kajian yang telah dilakukan sebelumnya.

Membenci Sunah Rasul
Ketika seseorang menyatakan bahwa ia merupakan pemeluk agama Islam, maka secara terang – terangan ia telah menyatakan bahwa ia mempercayai dan juga mencintai semua ajaran islam baik yang terkandung di dalam Al-Qur’an atau pun Al-Hadits yang berisi sunah – sunah rasul tanpa terkecuali. Oleh karena itu, ketika seseorang membenci sunah Rasul, maka dapat dipastikan ia telah mengingkari kalimat syahadat dan telah keluar dari agama Islam.

Itulah 5 hal yang dapat membatalkan keIslaman seseorang. Perlu diketahui, dalam aktivitas sehari – hari, kita terkadang tanpa sengaja telah menjalankan salah satu dari 5 hal yang tersebut di atas. Oleh karena itu, setelah mengetaui informasi ini semoga kita bisa lebih mudah terhindar dari perbuatan – perbuatan di atas baik yang kita lakukan dengan sengaja atau pun yang kita lekukan dengan tidak sengaja. Aamiin ya Rabb.
Baca juga:Ternyata Orang Yang di Sangka Gila di Pasar Ini Merupakan Wali Allah SWTKata Ade Armando, Al Quran dan Sunnah Merupakan Biang Masalah Serta Pangkal Bencana, Baca Selengkapnya
Demikianlah ulasan singkat tentang Mohon Sebarkan!!! 5 Hal yang Dapat Mengeluarkan Kita Dari Islam, Muslim Wajib Tahu, semoga bermanfaat untuk pembaca.

Sumber:  http://beritaislamiterkini.blogspot.co.id